Hukum Distribusi
Hukum distribusi
Menurut hukum distribusi Nernst bila dalam dua pelarut yang tidak saling bercampur dimasukkan solute yang dapat larut dalam kedua pelarut tersebut, maka akan terjadi pembagian kelarutan. Kedua pelarut tersebut umumnya pelarut organik dan air.
Dalam campuran solute akan terdistribusi dengan sendirinya ke dalam dua pelarut tersebut, setelah di kocok – kocok, kemudian dibiarkan maka akan terjadi 2 fasa yang terpisah. Perbandingan kosentrasi solute di dalam kedua pelarut tersebut tetap dan merupakan suatu tetapan pada suhu tetap. Tetapan tersebut dikenal dengan tetapan distrbusi atau koefisien distribusi.
Koefisien distribusi (KD) dinyatakan dengan rumus sebagai berikut:
KD = C2/C3 atau KD = Co/Ca
C1 atau Ca adalah kosentrasi solute dalam pelarut pertama atau pelarut air
C2 atau Co adalah kosentrasi solute dalam pelarut dua atau pelarut organik
Sesuai dengan kesepakatan, kosentrasi solute dalam pelarut organik dituliskan di bawah. Dari rumus diatas apabila harga KD besar, solut secara kuantitatif akan cenderung terdistribusi lebih banyak dalam pelarut organik demikian sebaliknya.
Rumus diatas dapat berlaku jika
• Solute tidak ter ionisasi dalam salah satu pelarut
• Solut tidak berasosiasi dalam salah satu pelarut
• Zat terlarut tidak dapat bereaksi dengan salah satu pelarut atau adanya reaksi – reaksi lain
Ekstraksi campuran-campuran merupakan suatu teknik dimana suatu larutan (biasanya dalam air) dibuat bersentuhan dengan suatu pelarut kedua (biasanya organik), yang pada hakikatnya tidak tercampurkan dengan yang pertama, dan menimbulkan perpindahan satu atau lebih zat terlarut (solut) ke dalam pelarut kedua itu. Untuk suatu zat terlarut A yang didistribusikan antara dua fasa tidak tercampurkan a dan b, hukum distribusi (atau partisi) Nernst menyatakan bahwa asal keadaan molekulnya sama dalam kedua cairan dan temperatur adalah konstan :
TEORI
Distribusi adalah penyebaran aktifitas zat terlarut yang dilarutkan dalam dua pelarut yang tidak saling melarutkan. Menurut hukum distribusi yang dinyatakan oleh Nernst pada tahun 1891, bahwa suatu zat yang terlarut akan membagi diri antara dua pelarut yang tidak saling melarutkan sedemikian rupa, sehingga perbandingan aktifitas pada keadaan setimbang dan suhu tertentu adalah tetap.
Hukum distribusi banyak dipakai dalam proses ekstraksi pelarut dalam analisa, antara lain:
1. Mengelurkan brom dan iod dalam larutan air apabila larutan iod dalam air dikocok dengan karbon disulfide.konsentrasi ion dalam disulfida dapat dipisahkan dengan corong pisah dan dilakukan berulang kali. Dengan cara ini, konsentrasi iod dalam larutan air menjadi kecil.
2. Uji dalam analisa kuantitatif
Kromium pentaoksida lebih larut dalam alkoholamil dari air dengan mengocok larutan encer dalam air dengan adanya kromat atau H2O2.
3. Studi hidrolisis.
Dalam hidrolisis suatu garam dari basa lemah dengan asam kuat atau asam lemah dengan basa kuat terdapat kesetimbangan antara garam, basa, atau asam bebas.
Hukum distribusi
Menurut hukum distribusi Nernst bila dalam dua pelarut yang tidak saling bercampur dimasukkan solute yang dapat larut dalam kedua pelarut tersebut, maka akan terjadi pembagian kelarutan. Kedua pelarut tersebut umumnya pelarut organik dan air.
Dalam campuran solute akan terdistribusi dengan sendirinya ke dalam dua pelarut tersebut, setelah di kocok – kocok, kemudian dibiarkan maka akan terjadi 2 fasa yang terpisah. Perbandingan kosentrasi solute di dalam kedua pelarut tersebut tetap dan merupakan suatu tetapan pada suhu tetap. Tetapan tersebut dikenal dengan tetapan distrbusi atau koefisien distribusi.
Koefisien distribusi (KD) dinyatakan dengan rumus sebagai berikut:
KD = C2/C3 atau KD = Co/Ca
C1 atau Ca adalah kosentrasi solute dalam pelarut pertama atau pelarut air
C2 atau Co adalah kosentrasi solute dalam pelarut dua atau pelarut organik
Sesuai dengan kesepakatan, kosentrasi solute dalam pelarut organik dituliskan di bawah. Dari rumus diatas apabila harga KD besar, solut secara kuantitatif akan cenderung terdistribusi lebih banyak dalam pelarut organik demikian sebaliknya.
Rumus diatas dapat berlaku jika
• Solute tidak ter ionisasi dalam salah satu pelarut
• Solut tidak berasosiasi dalam salah satu pelarut
• Zat terlarut tidak dapat bereaksi dengan salah satu pelarut atau adanya reaksi – reaksi lain
Ekstraksi campuran-campuran merupakan suatu teknik dimana suatu larutan (biasanya dalam air) dibuat bersentuhan dengan suatu pelarut kedua (biasanya organik), yang pada hakikatnya tidak tercampurkan dengan yang pertama, dan menimbulkan perpindahan satu atau lebih zat terlarut (solut) ke dalam pelarut kedua itu. Untuk suatu zat terlarut A yang didistribusikan antara dua fasa tidak tercampurkan a dan b, hukum distribusi (atau partisi) Nernst menyatakan bahwa asal keadaan molekulnya sama dalam kedua cairan dan temperatur adalah konstan :
TEORI
Distribusi adalah penyebaran aktifitas zat terlarut yang dilarutkan dalam dua pelarut yang tidak saling melarutkan. Menurut hukum distribusi yang dinyatakan oleh Nernst pada tahun 1891, bahwa suatu zat yang terlarut akan membagi diri antara dua pelarut yang tidak saling melarutkan sedemikian rupa, sehingga perbandingan aktifitas pada keadaan setimbang dan suhu tertentu adalah tetap.
Hukum distribusi banyak dipakai dalam proses ekstraksi pelarut dalam analisa, antara lain:
1. Mengelurkan brom dan iod dalam larutan air apabila larutan iod dalam air dikocok dengan karbon disulfide.konsentrasi ion dalam disulfida dapat dipisahkan dengan corong pisah dan dilakukan berulang kali. Dengan cara ini, konsentrasi iod dalam larutan air menjadi kecil.
2. Uji dalam analisa kuantitatif
Kromium pentaoksida lebih larut dalam alkoholamil dari air dengan mengocok larutan encer dalam air dengan adanya kromat atau H2O2.
3. Studi hidrolisis.
Dalam hidrolisis suatu garam dari basa lemah dengan asam kuat atau asam lemah dengan basa kuat terdapat kesetimbangan antara garam, basa, atau asam bebas.
0 Comments